Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 13 Tahun 1980 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian-bagian jalan meliputi Daerah Manfaat Jalan, Daerah Milik Jalan, dan Daerah Pengawasan Jalan. (2) Daerah Manfaat Jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. (3) Daerah Milik Jalan meliputi Daerah Manfaat Jalan dan sejalur tanah tertentu, di luar Daerah Manfaat Jalan. (4) Daerah Pengawasan Jalan merupakan sejalur tanah tertentu di luar Daerah Milik Jalan yang ada di bawah pengawasan pembina jalan. (5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda