Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 13 Tahun 1980 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan: a. Negara adalah Negara Republik INDONESIA; b. Pemerintah adalah Perangkat Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang terdiri dari PRESIDEN beserta semua pembantunya; c. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang pembinaan jalan; d. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; e. Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu-lintas; f. Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu-lintas umum; g. Jalan Khusus adalah jalan selain daripada yang termasuk dalam huruf f; h. Jalan Tol adalah jalan umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar tol; i. Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk pemakaian Jalan Tol; j. Pembinaan jalan adalah kegiatan penanganan jaringan jalan yang meliputi penentuan sasaran dan pewujudan sasaran.
Koreksi Anda