Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

UU Nomor 13 Tahun 1968 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang BANK SENTRAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam UNDANG-UNDANG ini ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. Pasal 56. UNDANG-UNDANG ini disebut "UNDANG-UNDANG Bank INDONESIA 1968", Saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 1968. PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEHARTO. Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 1968. Sekretaris Negara R.I. ALAMSJAH. Major Jenderal T.N.I.
Koreksi Anda