Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

UU Nomor 13 Tahun 1968 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang BANK SENTRAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan Bank negara INDONESIA Unit I sebagaimana dimaksud dalam Penetapan PRESIDEN Nomor 17 tahun 1965, beralih menjadi hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari Bank. (2) Segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari Bank Negara INDONESIA Unit II, III, IV dan V sebagaimana dimaksud dalam Penetapan PRESIDEN Nomor 17 tahun 1965, beralih menjadi hak, kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari Bank-bank Negara yang masing-masing akan dibentuk dengan UNDANG-UNDANG tersendiri. (3) Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku Gubernur dan Direktur-direktur serta pegawai lainnya pada Bank Negara INDONESIA Unit I tetap melanjutkan pekerjaannya sampai ketentuan lebih lanjut. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA file:///C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/2011 15:59:21] Pasal 52 Untuk menjamin konstinuitas dalam pimpinan Bank, maka pada pengangkatan pertama dari Direktur dapat diadakan penyimpangan dari ketentuan masa jabatan seperti tersebut dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a. Pasal 53 Untuk pertama kali tahun buku Bank dimulai pada tanggal yang akan ditentukan oleh Menteri Keuangan dan berakhir pada tanggal 31 Maret 1969. Pasal 54 (1) Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, maka uang kertas Bank INDONESIA serta uang kertas logam Pemerintah yang dikeluarkan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini, tetap sifatnya sebagai alat pembayaran yang sah. (2) Dengan pengeluaran UNDANG-UNDANG ini, maka UNDANG-UNDANG tentang Mata Uang Tahun 1951 dengan tambahan dan perubahannya dinyatakan tidak berlaku. (3) Segala peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG Pokok Bank INDONESIA tahun 1953 dan Penetapan PRESIDEN Nomor 17 tahun 1965 sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan- ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini tetap berlaku.
Koreksi Anda