Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

UU Nomor 13 Tahun 1968 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang BANK SENTRAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur, Direktur dan Pegawai Bank, Komisaris Pemerintah serta Pegawai Sekretariat Dewan Moneter dan Pegawai Sekretariat Komisaris Pemerintah tidak memberikan keterangan- keterangan yang diperoleh karena jabatannya kecuali apabila diperlukan untuk pelaksanaan tugasnya atau untuk memenuhi kewajiban menurut UNDANG-UNDANG ini. (2) Gubernur, Direktur dan Pegawai Bank, Komisaris Pemerintah serta Pegawai Sekretariat Dewan Moneter dan Pegawai Sekretariat Komisaris Pemerintah yang bertentangan dengan ketentuan- ketentuan tersebut pada ayat (1) memberikan keterangan yang diperolehnya karena jabatannya, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/ atau denda setinggi- tingginya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). (3) Tindak pidana tersebut pada ayat (2) pasal ini dianggap sebagai kejahatan. Pasal 50 Apabila kewajiban tersebut dalam Pasal 48 UNDANG-UNDANG ini tidak dipenuhi oleh Badan-badan atau kesatuan-kesatuan ekonomi, maka yang bersangkutan dapat dihukum dengan hukuman denda sebanyak- banyaknya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Koreksi Anda