Koreksi Pasal 49
UU Nomor 13 Tahun 1968 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang BANK SENTRAL
Teks Saat Ini
(1) Gubernur, Direktur dan Pegawai Bank, Komisaris Pemerintah serta Pegawai Sekretariat Dewan Moneter dan Pegawai Sekretariat Komisaris Pemerintah tidak memberikan keterangan- keterangan yang diperoleh karena jabatannya kecuali apabila diperlukan untuk pelaksanaan tugasnya atau untuk memenuhi kewajiban menurut UNDANG-UNDANG ini.
(2) Gubernur, Direktur dan Pegawai Bank, Komisaris Pemerintah serta Pegawai Sekretariat Dewan Moneter dan Pegawai Sekretariat Komisaris Pemerintah yang bertentangan dengan ketentuan- ketentuan tersebut pada ayat (1) memberikan keterangan yang diperolehnya karena jabatannya, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/ atau denda setinggi- tingginya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
(3) Tindak pidana tersebut pada ayat (2) pasal ini dianggap sebagai kejahatan.
Pasal 50 Apabila kewajiban tersebut dalam Pasal 48 UNDANG-UNDANG ini tidak dipenuhi oleh Badan-badan atau kesatuan-kesatuan ekonomi, maka yang bersangkutan dapat dihukum dengan hukuman denda sebanyak- banyaknya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Koreksi Anda
