Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 13 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1967 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1968

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 dijalankan sesuai dengn pedoman-pedoman yang termuat dalam Lampiran V UNDANG-UNDANG ini. (2) Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-royong membentuk sebuah Panitia dengan tugas untuk bersama Pemerintah merumuskan lebih lanjut perincian dari pedoman-pedoman yang termuat dalam lampiran dimaksud dalam ayat (1) pasal ini. Batas waktu kerja Panitia tersebut adalah 45 hari sesudah berlakunya UNDANG-UNDANG ini. Pasal 4…
Koreksi Anda