Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 13 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1967 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1968

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Negara tahun 1968 diperoleh dari: a. sumber-sumber Anggaran Routine dan b. sumber-sumber Anggaran Pembangunan. (2) Pendapatan Routine dimaksud pada ayat (1) sub a menurut perkiraan berjumlah Rp 97.185.960.100,-. (3) Pendapatan... (3) Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b menurut perkiraan berjumlah Rp 41.500.000.000,,-. (4) Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatas berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan II UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda