Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 13 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG NR 16 DAN 17 TAHUN 1950 (REPUBLIK INDONESIA DAHULU) TENTANG PEMBENTUKAN KOTA-KOTA BESAR DAN KOTA-KOTA KECIL DI JAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 1954 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO Diundangkan pada tanggal 18 Maret 1954 MENTERI KEHAKIMAN, ttd DJODY GONDOKUSUMO
Koreksi Anda