Koreksi Pasal 4
UU Nomor 129 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 129 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BULUKUMBA DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Bulukumba mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sinjai;
b. sebelah timur berbatasan dengan Teluk Bone;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Selat Selayar dan Laut Flores; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bantaeng.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bulukumba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
