Koreksi Pasal 3
UU Nomor 129 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 129 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BULUKUMBA DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Teks Saat Ini
Kabupaten Bulukumba terdiri atas 10 (sepuluh) Kecamatan, yaitu:
a. KecamatanGantarang;
b. Kecamatan Ujung Bulu;
c. Kecamatan Bonto Bahari;
d. Kecamatan Bonto Tiro;
e. Kecamatan Herlang;
f. Kecamatan Kajang;
g. KecamatanBulukumpa;
h. Kecamatan Kindang;
i. Kecamatan Ujungloe; dan
j. Kecamatan Rilauale.
Koreksi Anda
