Koreksi Pasal 6
UU Nomor 124 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 124 Tahun 2024 tentang KABUPATEN DONGGALA DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Teks Saat Ini
Kabupaten Donggala memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa daerah aliran sungai, pesisir dan pantai, kawasan perairan berupa danau, sungai dan waduk, serta kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, kelautan dan perikanan, kehutanan, pertambangan, energi, dan sumber daya mineral, serta potensi pariwisata, potensi perdagangan dan jasa, dan potensi industri; dan
c. suku bangsa dan kultural yang secara umum memitiki karakter religius, berbasis budaya dan sejarah, sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
BABIII ...
Koreksi Anda
