Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 123 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 123 Tahun 2024 tentang KABUPATEN GUNUNGKIDUL DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Gunungkidul dalam UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 195O) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan UNDANG-UNDANG No. 15 Tahun 1950 Republik INDONESIA untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/101), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. UNDANG-UNDANG diundangkan.
Koreksi Anda