Koreksi Pasal 8
UU Nomor 123 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 123 Tahun 2024 tentang KABUPATEN GUNUNGKIDUL DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, semua peraturan penrndang-undangan yang merupalan peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Joglakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan UNDANG-UNDANG No. 15 Tahun 1950 Republik INDONESIA untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yograkarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/1Ol), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
