Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 123 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 123 Tahun 2024 tentang KABUPATEN GUNUNGKIDUL DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Kabupaten Gunungkidul mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Klaten dan Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah; c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman. (2) Penegasan . . . tI-ITTTEtrLINEEIItrEM (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Gunungkidul selagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda