Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 122 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 122 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BANTUL DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ibbupaten Bantul mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sleman dan Kota Yogralarta; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kulon Progo. c (2) Penegasan . . . if rIrFTirtrN (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bantul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda