Koreksi Pasal 4
UU Nomor 122 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 122 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BANTUL DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Ibbupaten Bantul mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sleman dan Kota Yogralarta;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kulon Progo.
c
(2) Penegasan . . .
if rIrFTirtrN
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bantul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
