Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 120 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 120 Tahun 2024 tentang KABUPATEN SLEMAN DI PROVINSI ISTIMEWA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Sleman mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Gunungkidul; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bantul dan Kota Yograkarta; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Kulon Progo. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Sleman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Da1am Negeri. Pasal 5...
Koreksi Anda