Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

UU Nomor 12 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPTD PPA dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat bekerja sama dengan: a. pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan fasilitas layanan kesehatan lainnya; b. unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial; c. rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan balai pemasyarakatan; d. kepolisian; e. kejaksaan; f. pengadilan; g. unit pelaksana teknis badan yang menyelenggarakan pelindungan pekerja migran; h. kantor wilayah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; i. kantor wilayah dan unit pelaksana teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; j. perwakilan LPSK di daerah; k. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; l. Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat; dan m. institusi lainnya.
Koreksi Anda