Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 12 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Substansi dalam UNDANG-UNDANG Tindak Pidana Kekerasan Seksual bertujuan untuk: a. mencegah segala bentuk kekerasan seksual; b. menangani, melindungi, dan memulihkan Korban; c. melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku; d. mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan e. menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.
Koreksi Anda