Koreksi Pasal 13
UU Nomor 12 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2018
Teks Saat Ini
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Koreksi Anda
