Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 12 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MOROWALI UTARA DI PROVINSI SULAWESI TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali Utara dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2014. (2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali Utara dilaksanakan paling lambat 4 (empat) bulan setelah sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda