Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 12 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MOROWALI UTARA DI PROVINSI SULAWESI TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Morowali Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Morowali Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Morowali Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Koreksi Anda