Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 12 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MOROWALI UTARA DI PROVINSI SULAWESI TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati Morowali bersama Penjabat Bupati Morowali Utara mengatur dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Morowali Utara sesuai dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali dan Bupati Morowali. (2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati Morowali Utara. (3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati Morowali Utara. (4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Morowali Utara. (5) Gubernur Sulawesi Tengah mengoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Morowali Utara. (6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Morowali Utara, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi: a. barang milik Kabupaten Morowali yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Morowali Utara yang berada dalam wilayah Kabupaten Morowali Utara; b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Morowali yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Morowali Utara; c. utang piutang Kabupaten Morowali yang kegunaannya untuk Kabupaten Morowali Utara menjadi tanggung jawab Kabupaten Morowali Utara; dan d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Morowali Utara. (8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum selesai dilaksanakan oleh Bupati www.djpp.kemenkumham.go.id Morowali, Gubernur Sulawesi Tengah selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun. (9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah kepada Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda