Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 12 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program magister terapan merupakan kelanjutan pendidikan vokasi yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana terapan atau sederajat untuk mampu mengembangkan dan mengamalkan penerapan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah. (2) Program magister terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembangkan Mahasiswa menjadi ahli yang memiliki kapasitas tinggi dalam penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada profesinya. (3) Program magister terapan wajib memiliki Dosen yang berkualifikasi akademik lulusan program doktor atau yang sederajat. (4) Lulusan program magister terapan berhak menggunakan gelar magister terapan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai program magister terapan diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda