Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 12 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program magister merupakan pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana atau sederajat sehingga mampu mengamalkan dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah. (2) Program magister sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembangkan Mahasiswa menjadi intelektual, ilmuwan yang berbudaya, mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja serta mengembangkan diri menjadi profesional. (3) Program magister wajib memiliki Dosen yang berkualifikasi akademik lulusan program doktor atau yang sederajat. (4) Lulusan program magister berhak menggunakan gelar magister. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai program magister diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda