Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 12 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan akademik merupakan Pendidikan Tinggi program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (2) Pembinaan, koordinasi, dan pengawasan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam tanggung jawab Kementerian.
Koreksi Anda