Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 12 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan prinsip: a. pencarian kebenaran ilmiah oleh Sivitas Akademika; b. demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan, dan kesatuan bangsa; c. pengembangan budaya akademik dan pembudayaan kegiatan baca tulis bagi Sivitas Akademika; d. pembudayaan dan pemberdayaan bangsa yang berlangsung sepanjang hayat; e. keteladanan, kemauan, dan pengembangan kreativitas Mahasiswa dalam pembelajaran; f. pembelajaran yang berpusat pada Mahasiswa dengan memperhatikan lingkungan secara selaras dan seimbang; g. kebebasan dalam memilih Program Studi berdasarkan minat, bakat, dan kemampuan Mahasiswa; h. satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna; i. keberpihakan pada kelompok Masyarakat kurang mampu secara ekonomi; dan j. pemberdayaan semua komponen Masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda