Koreksi Pasal 28
UU Nomor 12 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu, kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dapat mengajukan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH di luar perencanaan penyusunan PERATURAN PEMERINTAH.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan kebutuhan UNDANG-UNDANG atau putusan Mahkamah Agung.
Koreksi Anda
