Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 12 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan penyusunan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 memuat daftar judul dan pokok materi muatan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda