Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

UU Nomor 12 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas: a. pengesahan perjanjian internasional tertentu; b. akibat putusan Mahkamah Konstitusi; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; www.djpp.kemenkumham.go.id d. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota; dan e. penetapan/pencabutan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG. (2) Dalam keadaan tertentu, DPR atau PRESIDEN dapat mengajukan Rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas mencakup: a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan UNDANG-UNDANG yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Koreksi Anda