Koreksi Pasal 19
UU Nomor 12 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 memuat program pembentukan UNDANG-UNDANG dengan judul Rancangan UNDANG-UNDANG, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang- undangan lainnya.
(2) Materi yang diatur dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang- undangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keterangan mengenai konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG yang meliputi:
a. latar belakang dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan; dan
c. jangkauan dan arah pengaturan.
(3) Materi yang diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah melalui pengkajian dan penyelarasan dituangkan dalam Naskah Akademik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
