Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 12 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 merupakan skala prioritas program pembentukan UNDANG-UNDANG dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional.
Koreksi Anda