Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 12 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Materi muatan yang harus diatur dengan UNDANG-UNDANG berisi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. perintah suatu UNDANG-UNDANG untuk diatur dengan UNDANG-UNDANG; c. pengesahan perjanjian internasional tertentu; d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau e. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat. (2) Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau PRESIDEN.
Koreksi Anda