Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 12 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal suatu UNDANG-UNDANG diduga bertentangan dengan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. (2) Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG diduga bertentangan dengan UNDANG-UNDANG, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Koreksi Anda