Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 12 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG; d. PERATURAN PEMERINTAH; e. Peraturan PRESIDEN; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. (2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda