Koreksi Pasal 7
UU Nomor 12 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG;
d. PERATURAN PEMERINTAH;
e. Peraturan PRESIDEN;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
