Koreksi Pasal 4
UU Nomor 12 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
Peraturan Perundang-undangan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG ini meliputi UNDANG-UNDANG dan Peraturan Perundang-undangan di bawahnya.
Koreksi Anda
