Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

UU Nomor 12 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan organisasi gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, huruf c, dan huruf d sesuai dengan tingkatannya dapat membentuk: a. satuan karya pramuka; b. gugus darma pramuka; c. satuan komunitas pramuka; d. pusat penelitian dan pengembangan; e. pusat informasi; dan/atau f. badan usaha. (2) Ketentuan mengenai organisasi pendukung gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Koreksi Anda