Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 12 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepengurusan kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipilih oleh pengurus organisasi gerakan pramuka yang berada di bawahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir. (2) Kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terikat dengan jabatan publik.
Koreksi Anda