Koreksi Pasal 22
UU Nomor 12 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
Teks Saat Ini
(1) Gugus depan berbasis satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi gugus depan di lingkungan pendidikan formal.
(2) Gugus depan berbasis komunitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.
Koreksi Anda
