Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 16
UU Nomor 12 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas: a. gugus depan; dan b. pusat pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas: a. gugus depan; dan b. pusat pendidikan dan pelatihan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran