Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 12 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan menggunakan sistem among. (2) Sistem among merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik antarmanusia. (3) Sistem among sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kepemimpinan: a. di depan menjadi teladan; b. di tengah membangun kemauan; dan c. di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian.
Koreksi Anda