Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 12 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mencakup: a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. kecintaan pada alam dan sesama manusia; c. kecintaan pada tanah air dan bangsa; d. kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan; e. tolong-menolong; f. bertanggung jawab dan dapat dipercaya; g. jernih dalam berpikir, berkata, dan berbuat; h. hemat, cermat, dan bersahaja; dan i. rajin dan terampil. (2) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan inti kurikulum pendidikan kepramukaan.
Koreksi Anda