Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

UU Nomor 12 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satuan organisasi gerakan pramuka dilarang: a. menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah; atau b. memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara.
Koreksi Anda