Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

UU Nomor 12 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keuangan gerakan pramuka diperoleh dari: a. iuran anggota sesuai dengan kemampuan; b. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan c. sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (2) Selain sumber keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. (3) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, selain berupa uang dapat juga berupa barang atau jasa. Pasal 44 . . . depkumham.go.id
Koreksi Anda