Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

UU Nomor 12 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Orang tua berkewajiban untuk: a. membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan kepramukaan; dan b. membimbing, mendukung, dan membantu satuan pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.
Koreksi Anda