Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

UU Nomor 12 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap peserta didik berkewajiban: a. melaksanakan kode kehormatan pramuka; b. menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan c. mematuhi semua persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan.
Koreksi Anda