Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

UU Nomor 12 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap peserta didik berhak: a. mengikuti pendidikan kepramukaan; b. menggunakan atribut pramuka; c. mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan; dan d. mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.
Koreksi Anda