Koreksi Pasal 13
UU Nomor 12 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI DI PROVINSI RIAU
Teks Saat Ini
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis.
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
