Koreksi Pasal 12
UU Nomor 12 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI DI PROVINSI RIAU
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Meranti, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Kepulauan Meranti paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan Penjabat yang bersangkutan.
Bagian . . .
Koreksi Anda
