Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 12 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI DI PROVINSI RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Kepulauan Meranti mempunyai batas- batas wilayah: a. sebelah . . . a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Padang dan Selat Malaka; b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Pinang Masak; c. sebelah selatan berbatasan dengan Selat Panjang; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Panjang dan Selat Bengkalis. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Kepulauan Meranti.
Koreksi Anda