Koreksi Pasal 3
UU Nomor 12 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI DI PROVINSI RIAU
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Kepulauan Meranti berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkalis yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Tebing Tinggi;
b. Kecamatan Rangsang Barat;
c. Kecamatan Rangsang;
d. Kecamatan Tebing Tinggi Barat; dan
e. Kecamatan Merbau.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
